Selasa, 04 November 2008

SUBSTANSI PENGEMBANGAN MADRASAH SEBAGAI SEKOLAH UMUM BERCIRIKHAS ISLAM Oleh Abdul Mutolib, M.Ag.

I.Latar Belakang Masalah

Pada awal perkembangannya madrasah merupakan Institusi Pendidikan Islam yang khusus mengajarkan agama Islam dan ilmu-ilmu keislaman. Seiring dengan usaha modernisasi maka dalam perkembangan selanjutnya madrasah juga mengajarkan “Ilmu-Ilmu Umum”. Modernisasi madrasah berjalan seiring dengan usaha pemerintah untuk mengintegrasikan madrasah ke dalam sistem Pendidikan Nasional. Maka pada tahun 1975 dikeluarkaan SKB 3 menteri yaitu menterri P daan K, Mendagri dan Meneg yaang mengamanatkan madrasah untuk memberikan pengajaran. Maka pelajaran umum seperti di sekolah-sekolah umum disamping pelajaran agama Islam. SKB ini bertujuan agar madrasah memperoleh posisi yaang sama dengan sekolah-sekolah umum dalam sistem Pendidikan Nasional sehingga lulusan madrasah memiliki kedudukan sama dengan lulusan sekolah umum.
Denga diundangkannya UU No.2 th 1989 tentang sistem pendidikan nasional, kedudukan madrasah semakin kuat dalam sistem pendidikan nasional. Dalam Pp No. 28 th 1990 sebagai penjelasan dari UU SPN Madrasah dinyatakan sebagai sekolah umum bercirikan agama Islam, dan masih digunakan hingga sekarang.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah dengan perubahan madrasah dari sekolah keagamaan menjadi sekolah umum yang bercirikhas agama Islam membawa dampak positif terhadap mutu pendidikan di madrasah dalam rangka mencapai tujuan pendidikannya? Atau justru sebaliknya madrasah kehilangan arah dan kesulitan untuk menyamakan mutu dengan sekolah umum? Makalah ini akan mencoba untuk memberikan analisa terhadap persoalan ini. Untuk kemudian mencari alternatif pemecahan yang dapat digunakan untuk mengembangkan madrasah.

I. Latar Belakang Masalah
Pada awal perkembangannya madrasah merupakan Institusi Pendidikan Islam yang khusus mengajarkan agama Islam dan ilmu-ilmu keislaman. Seiring dengan usaha modernisasi maka dalam perkembangan selanjutnya madrasah juga mengajarkan “Ilmu-Ilmu Umum”. Modernisasi madrasah berjalan seiring dengan usaha pemerintah untuk mengintegrasikan madrasah ke dalam sistem Pendidikan Nasional. Maka pada tahun 1975 dikeluarkaan SKB 3 menteri yaitu menterri P daan K, Mendagri dan Meneg yaang mengamanatkan madrasah untuk memberikan pengajaran. Maka pelajaran umum seperti di sekolah-sekolah umum disamping pelajaran agama Islam. SKB ini bertujuan agar madrasah memperoleh posisi yaang sama dengan sekolah-sekolah umum dalam sistem Pendidikan Nasional sehingga lulusan madrasah memiliki kedudukan sama dengan lulusan sekolah umum.
Denga diundangkannya UU No.2 th 1989 tentang sistem pendidikan nasional, kedudukan madrasah semakin kuat dalam sistem pendidikan nasional. Dalam Pp No. 28 th 1990 sebagai penjelasan dari UU SPN Madrasah dinyatakan sebagai sekolah umum bercirikan agama Islam, dan masih digunakan hingga sekarang.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah dengan perubahan madrasah dari sekolah keagamaan menjadi sekolah umum yang bercirikhas agama Islam membawa dampak positif terhadap mutu pendidikan di madrasah dalam rangka mencapai tujuan pendidikannya? Atau justru sebaliknya madrasah kehilangan arah dan kesulitan untuk menyamakan mutu dengan sekolah umum? Makalah ini akan mencoba untuk memberikan analisa terhadap persoalan ini. Untuk kemudian mencari alternatif pemecahan yang dapat digunakan untuk mengembangkan madrasah.

0 komentar:

About This Blog

Blog ini berisi kumpulan artikel dan tulisan mengenai pengembangan pendidikan dan pembelajaran baik dari tulisan pemilik blog sendiri maupun dari sumber-sumber lain dengan mencantumkan sumber asli tulisan tersebut.
Kehadiran blog ini mudah-mudahan dapat memberi sedikit sumbangan bagi kemajuan pendidikan di Indonesia. Kita percaya bahwa Indonesia maju dengan pendidikan yang maju

Blog Archive

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP